Dunia pendidikan tentu tidak dapat
dilepaskan dari adanya peran seorang guru yang menjadi salah satu elemen
penting dalam proses pembelajaran. Secara formal, guru adalah seorang pendidik
dan pengajar di sekolah negeri maupun swasta yang memiliki kemampuan
berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana dan
telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang yang
berlaku.
Untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang
pendidik dan pengajar, tentunya guru harus memiliki standar kompetensi yang
telah ditetapkan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan Permendikanas No. 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, terdapat
empat standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik
Melalui kompetensi ini, guru dituntut untuk dapat:
a.
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan inelektual.
b. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d. Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
e. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
g. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i. Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j. Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Melalui kompetensi ini, guru dituntut untuk dapat:
a. Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
c. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
e. Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
Melalui kompetensi ini, guru dituntut untuk dapat:
a. Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
b. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c. Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
d. Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
4. Kompetensi Profesional
Melalui kompetensi ini, guru dituntut untuk dapat:
a. Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
b. Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
c. Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d. Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
0 komentar:
Posting Komentar