STANDAR KOMPETENSI GURU

     Dunia pendidikan tentu tidak dapat dilepaskan dari adanya peran seorang guru yang menjadi salah satu elemen penting dalam proses pembelajaran. Secara formal, guru adalah seorang pendidik dan pengajar di sekolah negeri maupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang yang berlaku.
     Untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik dan pengajar, tentunya guru harus memiliki standar kompetensi yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan Permendikanas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, terdapat empat standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu:


1. Kompetensi Pedagogik
Melalui kompetensi ini, guru dituntut untuk dapat:
a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan inelektual.
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.   Kompetensi Kepribadian
Melalui kompetensi ini, guru dituntut untuk dapat:
a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.   Kompetensi Sosial
Melalui kompetensi ini, guru dituntut untuk dapat:
a. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.   Kompetensi Profesional
Melalui kompetensi ini, guru dituntut untuk dapat:
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.


0 komentar:

 
Copyright © ROMY KURNIAWAN'S BLOG